TOP NEWS

Majalah ALMUNAWWIR terbit tiga bulanan sebagai media pemberdayaan dan pengembangan potensi intelektualitas dan kreatifitas civitas akademika Ponpes Al-Munawwir Krapyak Yogyakarta dalam bidang jurnalistik.

Rekonseptualisasi Nalar Hukum Islam; Sebuah Resensi


 Kitab ini ditulis oleh Imam Abdul Malik bin Yusuf bin Muhammad al-Juwaini al-‘Iraqy asy-Syafi’i yang memiliki sebutan Imam Haramain, yaitu guru Imam Ghozali, yang memiliki tingkatan “ Mujtahid Madzhab ” , yaitu seorang yang mampu mendatangkan pendapat (qoul) Imam Syafi’i dalam setiap masalah. Beliau dilahirkan di negeri Iran, tepatnya di kota Naisamburi pada tahun 419 H. Kitab ini berusia hampir seribu tahun dan sampai sekarang masih digunakan sebagai salah satu bahan pengajian dan pengkajian di pondok-pondok pesantren salaf (baca : kuno). 

Kitab ini membahas seputar “ Metodologi Hukum Islam ” (ushul al-fiqh). Walaupun kitab ini hanya terdiri dari beberapa lembar (al-waroqoot). Namun dalam inti sari dari kitab ini merupakan pembahasan bagaimana cara mempergunakan kaidah-kaidah ushul (qowaid al-ushuliyyah) dan fiqh (qawaid al-fiqhiyyah) dalam mencari solusi (pemecahan) hukum dalam setiap masalah. Kitab ini pula penting sekali sebagai salah satu referensi (maraji’) para pemerhati ilmu-ilmu filsafat hukum Islam, dalam menggali lebih dalam dan mendasar dalam menemukan jawaban sebuah permasalahan hukum. Kemudian kitab ini disyarahi (diberi penjelasan) oleh Imam Jalaluddin al-Mahalli, yaitu pengarang Tafsir Jalalain dan yang mensyarahi kitab Jam’u al-Jawami’. Beliau dilahirkan dikampung “Mahal” dikota Kairo, negeri Mesir pada tahun 769 H. 

Yang menjadi perhatian khusus dalam kitab ini pula pada pembahasannya seputar konsep dasar dalam menggali dan mengetahui lebih jauh mengenai cara-cara mencari penyelesaian hukum dalam permasalahannya. Dan kitab ini pun yang dijadikan patokan umum dan alat istinbath hukum yang terdapat pada mashodir al-Syar’i, yaitu Al-Qur’an (ayaat al-ahkam) dan hadits (ahaaditsu al-ahkam) yang akan melahirkan keputusan hukum dalam nash-nash tersebut. Sistematika pembahasan dalam kitab ini meliputi beberapa pasal, seperti yang dikuti pada awal pembahasan kitab ini, diantaranya : 

 فهذه ورقات قليلة تشتمل علىمعرفة فصول من اصول الفقه 

Selanjutnya pada bagian awal mushonnif menjelaskan defenisi uhul al-fiqh beserta contohnya, pembagian hukum, pembagian ilmu, beberapa metode (cara) berdasarkan dalil-dalil umum ushul al-fiqh yang pada prakteknya menggunakan dalil-dalil fiqh. Sifat-sifat orang yang menggunakan dalil fiqh tersebut diposisikan sebagai seorang mujtahid karena memiliki kualifikasi keilmuan yang memadai seputar permasalahan hukum Islam dan metode istinbath hukumnya. Selain itu juga keistimewaan kitab ini terletak pada pembahasannya yang jelas dan disertai contoh-contoh yang aplikatif, sehingga dapat memudahkan siapa saja yang mempunyai keinginan untuk memperdalam kajian metodologi hukum Islam. 

Bagi seorang pemerhati sampai peneliti hukum Islam, kitab ini jangan sampai terlewatkan sebab sebagai bahan perbandingan dalam menjelaskan dan memberikan satu upaya pemecahan dalam permasalahan hukum. Oleh karena itu kitab ini memang perlu untuk disajikan di tengah gemerlapnya kemajuan Ilmu Pengetahuan saat ini, ditambah lagi dengan mulai tumbuhnya kesadaran masyarakat akan pentingnya proses hukum dalam setiap permasalahan sosial, budaya, politik, ekonomi dan hukum. Adanya proses hukum merupakan bentuk implementasi negara Indonesia yang berdasarkan konstitusi (rechstaat), bukan kekuasaan belaka (machstaat). Upaya pengkajian kitab ini bisa juga sebagai bentuk Pendidikan Hukum terhadap Masyarakat agar masyarakat sadar hukum dan tidak mudah dimanipulasi oleh struktur dan sistem hukum sosial yang tidak adil dan terkesan sebagai alat legitimasi kekuasaan dan kepentingan seorang atau kelompok. Harapan hari esok dari upaya rekonseptualisasi sampai pada rekonstruksi berpikir adalah kemampuan mengintegrasikan (memadukan) pemahaman terhadap fenomena hukum dan sosial yang terjadi di masyarakat serta sosialisasi (syi’ar) Islam dalam pengejawantahan nilai-nilai luhur dan universal dalam hukum Islam. Semoga semua ini menjadi kenyataan di tengah intervensi masyarakat dan negara yang tidak senang terhadap supremasi hukum Islam.[]

*Abdurrahaman Hakim
Komplek F3

0 komentar: